Infosekayu.com - Wanita berinisial NY (42 tahun), yang mengaku sebagai istri sah dari Bupati Banyuasin, Askolani, menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel terkait laporan tentang kasus menikah tanpa izin.

Penasihat hukum NY, Ana Ariyanto, mengatakan kliennya diperiksa terkait laporan yang mereka layangkan ke Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

"Penyidik ingin mengambil keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan dugaan pelanggaran pasal 279 KUHP yang kami layangkan," katanya, Jumat (5/8).

Menurutnya, NY menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam dari pukul 9.15-16.45 WIB, dan menjawab 32 pertanyaan dari penyidik terkait laporan tersebut.

Ariyanto juga menegaskan bila NY sampai saat ini masih berstatus istri sah berdasarkan akta nikah no: 736/22/XII/2014. Buku nikah itu pun diserahkan oleh AS (Bupati Banyuasin Askolani) kepada NY satu hari setelah pernikahan mereka.

"Jadi pernikahan klien kami ini sah secara hukum. Jadi agak aneh kalau akta nikah itu kemudian di PTUN-kan," katanya.

Di sisi lain, mereka juga enggan menanggapi somasi dari AS yang meminta agar laporan tersebut dicabut. Bila pihak dari AS merasa difitnah atau nama baiknya dicemarkan maka silakan menempuh jalur hukum yang diinginkan.

"Intinya pemeriksaan ini baru yang pertama dilakukan. Kami tentunya percaya kepada pihak kepolisian. Selain itu, masalah ini murni kasus hukum dan jangan di politisasi," katanya. (Kumparan)

Share To:

redaksi

Post A Comment: